HeadlinesBriefing favicon HeadlinesBriefing.com

Amazon Digugat Tolak Akomodasi Kehamilan

Ars Technica •
×

Empat wanita menggugat Amazon, menuduh perusahaan menolak akomodasi dasar bagi pekerja gudang yang hamil, seperti istirahat ke toilet dan duduk, yang menyebabkan pemecatan yang tidak sah. Gugatan class action yang diajukan di Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur New York menuduh Amazon menuntut dokumentasi medis yang berlebihan dan menghukum pekerja karena absen yang diperlukan secara medis. Para penggugat mengatakan Amazon melanggar Undang-Undang Keadilan Pekerja Hamil (PWFA), undang-undang tahun 2022 yang mewajibkan akomodasi yang wajar kecuali jika menyebabkan kesulitan yang tidak semestinya.

EEOC menemukan alasan yang masuk akal bahwa Amazon mendiskriminasi sekelompok pekerja hamil, mendukung gugatan tersebut. Amazon membantah tuduhan itu dan menyatakan akan menyelesaikan masalah ini. Kasus ini menyoroti tantangan yang sedang berlangsung dalam menegakkan perlindungan kehamilan di lingkungan kerja yang menuntut.