HeadlinesBriefing favicon HeadlinesBriefing.com

Hakim Tolak Pemindahan Kasus Trump

New York Times Top Stories •
×

Seorang hakim federal pada hari Jumat menolak permintaan Presiden Trump untuk memindahkan vonis kejahatan 2024-nya di Manhattan ke pengadilan federal, memblokir jalur tercepatnya untuk membatalkannya. Dalam putusan setebal 35 halaman, Hakim Alvin K. Hellerstein dari Distrik Selatan New York mengatakan argumen Trump "tidak baru maupun cukup secara hukum".

Ini adalah ketiga kalinya Hellerstein menolak upaya semacam itu. Pengacara Trump, Robert J. Giuffra Jr., mengatakan dia akan mengajukan banding.

Kantor jaksa distrik Manhattan menolak berkomentar. Banding akan diajukan ke Pengadilan Banding AS untuk Sirkuit Kedua, dan berpotensi ke Mahkamah Agung, yang memiliki mayoritas konservatif. Trump juga mengajukan banding melalui pengadilan negara bagian, sebuah proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.

Pada Maret 2023, Trump didakwa di pengadilan negara bagian Manhattan dengan 34 tuduhan pemalsuan catatan bisnis terkait pembayaran uang tutup mulut kepada Stormy Daniels sebelum pemilu 2016. Setelah dakwaan, pengacara Trump mencoba memindahkan kasus tersebut ke pengadilan federal, dengan alasan dia berhak diadili di sana. Hellerstein memutuskan melawan mereka pada musim panas 2023, mengatakan tindakan tersebut tidak terkait dengan kepresidenannya.

Trump dihukum pada Mei 2024. Pada bulan Juli, Mahkamah Agung memutuskan bahwa presiden memiliki kekebalan presumtif untuk tindakan resmi. Pengacara Trump kembali meminta Hellerstein untuk mempertimbangkan kembali, tetapi dia menolak permintaan itu, menulis bahwa pembayaran uang tutup mulut adalah "tindakan pribadi, tidak resmi, di luar batas wewenang eksekutif".