HeadlinesBriefing favicon HeadlinesBriefing.com

AS mendesak Mahkamah Agung untuk Membatalkan Putusan Penghinaan terhadap Apple

9to5Mac •
×

Departemen Kehakiman AS dan beberapa kelompok hukum dan bisnis telah mengajukan amicus brief kepada Mahkamah Agung memohon kepada hakim-hakim untuk membatalkan putusan penghinaan sipil terhadap Apple dalam perselisihannya dengan Epic Games. Putusan penghinaan timbul karena keputusan Apple untuk mengenakan komisi sebesar 27% pada pembelian yang dilakukan melalui tautan eksternal, yang telah diputusan oleh pengadilan distrik sebagai pelanggaran terhadap injunksi yang mengharuskan Apple mengizinkan pengembang untuk mengarahkan pengguna ke opsi pembelian eksternal. Apple berargumen bahwa teks injunksi tidak secara eksplisit melarang komisi, dan bergantung pada "spirit injunksi" menciptakan ketidakpastian bagi perusahaan yang mematuhi perintah pengadilan.

Departemen Kehakiman setuju, menyatakan bahwa penghinaan sipil hanya tepat ketika perilaku jelas tercakup oleh istilah-istilah eksplisit dari sebuah injunksi, dan menyimpulkan bahwa Mahkamah Agung "seharusnya membatalkan temuan penghinaan terkait komisi 27%." Namun, Departemen Kehakiman mendukung temuan penghinaan terkait pembatasan "tombol sederhana" Apple, dengan berargumen bahwa injunksi jelas mengharuskan pengizinan baik tombol maupun tautan. Kelompok lain yang mengajukan amicus brief meliputi Kamar Dagang AS, Kamar Progres, Penegak Antitrust Federal Mantan, Pusat Hukum dan Ekonomi Internasional (ICLE), dan Asosiasi Industri Komputer dan Komunikasi. Epic Games memiliki waktu hingga 13 November untuk mengajukan responsnya.