HeadlinesBriefing favicon HeadlinesBriefing.com

Mahkamah Agung Tidak Blokir Hak Asuh Ibu Pengganti

New York Times Top Stories •
×

Hakim Elena Kagan pada hari Selasa menolak campur tangan dalam perebutan hak asuh atas bayi yang lahir melalui ibu pengganti, membiarkan perintah pengadilan bawah yang memberikan hak asuh kepada orang tua biologis tetap berlaku.

Kasus ini menarik perhatian nasional ketika ibu pengganti Mc Kenna West, dari Alaska, menolak aborsi setelah janin didiagnosis menderita sindrom jantung kiri hipoplastik. Dia melakukan perjalanan ke Texas dan melahirkan pada 12 Agustus. Bayi laki-laki itu menjalani operasi jantung terbuka dan masih dirawat di rumah sakit di Dallas.

Pasangan tersebut, Nausheen Gilkar dan Omar Ahmed dari California, meminta Nyonya West untuk mengakhiri kehamilan, dengan alasan kontrak mereka. Pengadilan California mengakui mereka sebagai orang tua pada bulan Juni. Jaksa Agung Texas Ken Paxton turun tangan untuk memastikan perawatan medis tetapi kemudian mundur.

Pengacara Nyonya West mengatakan dia ditolak kendali atas perawatan anak tersebut. Pengacara pasangan tersebut mengatakan mereka memberikan perawatan yang menyelamatkan nyawa dan bahwa "hak untuk hidup tidak menjadi persoalan di sini."