HeadlinesBriefing favicon HeadlinesBriefing.com

Pengadilan Jerman Menolak Gugatan Porsche SE

Wall Street Journal US Business •
×

Porsche Automobil Holding SE mengumumkan bahwa pengadilan Jerman menolak tuntutan hedge fund yang mencari kerugian sekitar 5,4 miliar euro (6,12 miliar dolar) plus interest terkait usaha pengambilan alih yang gagal tahun 2008 untuk Volkswagen. Sekitar 40 pelapor, mayoritas hedge fund AS, mengklaim bahwa Porsche SE telah memanipulasi pasar modal dengan tidak sebenarnya mengungkap niat sejatinya selama bertahap meningkatkan staknya di Volkswagen. Pengadilan Federal Jerman menolak tuntutan pelapor terhadap a earlier ruling Mahkamah Tinggi Wilayah Celle yang menolak tuntutan mereka.

Keputusan ini final dan menyimpulkan bahwa pelapor tidak memiliki klaim atas kerugian, kata Porsche SE.