HeadlinesBriefing favicon HeadlinesBriefing.com

Mahkamah Agung Missouri Memblokir Peta Partai Republik

New York Times Top Stories •
×

Mahkamah Agung Missouri telah memblokir penggunaan peta kongres baru, memutuskan bahwa pemilih harus menyetujui garis distrik dalam referendum di seluruh negara bagian sebelum dapat berlaku. Keputusan yang diambil pada hari Rabu ini mencegah pejabat pemilu menggunakan peta tersebut dalam pemilihan pendahuluan yang akan datang. Peta yang digambar oleh anggota legislatif Partai Republik ditantang oleh Partai Demokrat yang berargumen bahwa peta tersebut melemahkan kekuatan suara minoritas.

Putusan pengadilan memerintahkan pengadilan yang lebih rendah untuk menentukan apakah peta tersebut sesuai dengan konstitusi negara bagian, yang mensyaratkan distrik "berdekatan dan kompak." Kemunduran ini dapat menunda pemilihan pendahuluan yang dijadwalkan pada bulan Agustus, kecuali legislatif bertindak cepat untuk menggambar ulang peta atau pengadilan mengizinkan solusi darurat. Keputusan ini merupakan kemenangan bagi para advokat hak suara, yang melihatnya sebagai pengekang terhadap gerrymandering partisan.